Pengurusan Surat Nikah
Deskripsi Layanan:
Layanan Pengurusan Surat Nikah diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen atau surat pengantar dari Pemerintah Desa Matobe sebagai salah satu kelengkapan administrasi pernikahan. Masyarakat dapat melakukan pengurusan secara langsung di Kantor Desa Matobe dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan:
- Pemohon wajib membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen utama dalam proses pengurusan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga dibawa apabila pemohon sudah memilikinya.
- Bagi warga yang ingin mengurus surat nikah harus berkoordinasi dengan Kepala Dusun terlebih dahulu sebelum ke Kantor Desa
- Bagi warga yang mengurus Surat Nikah harus membawa orang tua/wali pihak mempelai
Waktu Layanan
Senin-Jum'at, 08:00-16:00 WIB