Deskripsi Layanan: Layanan Surat Pengantar Kartu Keluarga diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan surat pengantar atau dokumen pendukung dari Pemerintah Desa Matobe untuk keperluan pembuatan Kartu Keluarga baru, perubahan data, penambahan atau pengurangan anggota keluarga, pemisahan Kartu Keluarga, serta penggantian Kartu Keluarga yang hilang atau rusak. Pengurusan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Desa Matobe pada jam pelayanan yang telah ditentukan. Persyaratan: -Pemohon wajib membawa dokumen kependudukan yang dimiliki, seperti Kartu Keluarga lama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). -Pemohon juga perlu membawa dokumen pendukung sesuai dengan jenis pengurusan, seperti buku nikah atau akta perkawinan, akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah, maupun surat kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga hilang.