Badan Permusyawaratan Desa
Jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat ini diemban oleh Alexander Pontolomeus, yang berasal dari Dusun Makilat. Sebagai Ketua BPD, beliau memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan Badan Permusyawaratan Desa serta bertanggung jawab memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang mewakili masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui peran tersebut, BPD turut mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Susunan BPD Desa Matobe terdiri atas:
1. Nama: Alexander Pontolomeus
Jabatan: Ketua BPD
Nomor Kontak: 081378802502
2. Nama: Tarsisius Salamanang
Jabatan: Wakil Ketua BPD
Nomor Kontak: 082388410258
3. Nama: Susialina
Jabatan: Sekretaris BPD
Nomor Kontak: 085364109663
4. Nama: Fa'atulo Laia
Jabatan: Anggota BPD
Nomor Kontak: 081267662724
5. Nama: Lubian
Jabatan: Anggota BPD
Nomor Kontak: 081266558043